"Lawan Putusan MK, SBY Langgar Konstitusi"
"Kita berterima kasih kepada Presiden SBY karena telah diajarkan cara melawan hukum."
Jum'at, 24 September 2010, 17:19 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan "Ini berarti presiden juga telah mengajarkan kepada rakyat untuk melanggar konstitusi," ujar anggota Dewan Pembina Gerindra, Permadi, dalam diskusi di Doekoen Coffee, Jakarta, Jumat 24 September 2010.
Dengan begitu, kata mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan, tidak salah jika rakyat melanggar hukum. "Kita berterima kasih kepada Presiden SBY karena telah diajarkan cara melawan hukum. Mari kita melawan hukum," ucapnya.
Sebagai lembaga konstitusi tertinggi, putusan MK kata paranormal ini adalah final dan mengikat. Sehingga, presiden yang merupakan pemimpin negeri ini harus tunduk dan patuh terhadap putusan MK. "Keputusan itu mengikat. Jadi sebetulnya, presiden telah mengajarkan kita untuk melanggar hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD, menjelaskan, dengan adanya putusan MK itu, maka Hendarman Supandji sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung. "Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30," kata Mahfud. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud.
Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”. (umi)
• VIVAnews
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer