HENDARMAN ILEGAL
Ruhut Cium Bau Politik dalam Putusan MK
Jum'at, 24 September 2010 , 17:38:00 WIB
Laporan: Widya Victoria
Demikian disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul di pressroom Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).
"Syur juga dia (Mahfud, Ketua MK). Dia mau selevel dengan SBY. Aku lihat ada udang di balik bakso. Jadi ini politisasi oleh MK," tuduh Ruhut.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, bahwa apa yang diawali Presiden maka harus diakhiri pula oleh presiden.
Demokrat, kata dia, tetap menghormati putusan MK. Tetapi sesuai ketentuan pasal 19 ayat 2 UU 16 /2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sehingga ditafsirkan hanya Presiden SBY yang bisa memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Kau yang mulain, kau yang mengakhiri. Kepres yang memulai, maka kepres juga mengakhirinya. MK jangan membuat keputusan yang multitafsir," tegasnya. [arp]
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer